| Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan | Tambahan Gaji Berdasarkan Tunjangan | Keterangan |
|---|---|---|
|
I : Rp. 3.000.000,- II : Rp. 3.500.000,- III : Rp. 4.000.000,- IV : Rp. 5.000.000,- |
Istri / Suami : Rp. 500.000,- Anak Ke 1 : Rp. 100.000,- Anak Ke 2 : Rp. 100.000,- |
Pajak = 12% dari Total Gaji Belum Kena Pajak Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan - Pajak |